Sustainable Development Goals (SDGs) adalah rencana aksi global yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Regulasi ini mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satu materinya memuat tentang pendataan desa. Pendamping Desa memiliki peran penting untuk melakukan pendampingan terhadap jalannya program SDGs desa. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana problematika yang dialami pendamping desa dalam pendampingan program SDGs desa kepada para pemangku kepentingan di desa. Riset ini menggunakan metode kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara dengan beberapa pendamping desa di Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa masalah yang terjadi dalam proses pendampingan yang dilakukan pendamping desa di Provinsi Riau antara lain kuantitas pendamping yang terbatas, peningkatan kapasitas yang tidak maksimal, wilayah yang sulit dijangkau terutama di daerah pesisir, teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan sering mengalami error sehingga input data sering terkendala, monitoring yang terbatas, serta dukungan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
CITATION STYLE
Mustafa, M., & Afrianto, D. (2022). PROBLEMATIKA PENDAMPINGAN PROGRAM PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA TAHUN 2021 DI PROVINSI RIAU. Masyarakat Madani: Jurnal Kajian Islam Dan Pengembangan Masyarakat, 7(1), 38. https://doi.org/10.24014/jmm.v7i1.17037
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.