Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai salah satu komponen penting didalam perencanaan ruang kawasan pada saat ini secara kuantitas dan kualitas mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup perkotaan sehingga berdampak terhadap terjadinya banjir, serta peningkatan pencemaran udara. Proporsi RTH telah diamanatkan dalam pasal 29 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa RTH ditargetkan minimal 30% dari luas wilayah kota. Untuk melakukan pengawasan terhadap RTH agar tidak beralih fungsi maka diperlukan suatu sistem informasi geografis untuk mengendalikan dan mengawasi RTH pada suatu kota/wilayah. Sistem informasi geografis akan menampilkan data dalam bentuk tabel yang berisikan data-data nama jalan dan kordinat-kordinat RTH dan menyajikan data dalam bentuk peta SIG yang berisikan tampilan peta-peta yang berisikan informasi mengenai data lokasi peta Ruang Terbuka Hijau.
CITATION STYLE
Riko Rivanthio, T. (2016). SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS UNTUK PENGELOLAAN DATA RUANG TERBUKA HIJAU. TEMATIK, 3(1), 86–99. https://doi.org/10.38204/tematik.v3i1.168
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.