Masalah utama dari penelitian ini adalah bahwa karena tindakan yang terkait dengan kejahatan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dengan kekerasan, dibawa ke perhatian hukum, meskipun posisi perempuan masih dianggap tidak setara dengan laki-laki. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan: normatif dan sosiologis. Sumber informasi untuk investigasi ini adalah hakim dari pengadilan agama, panitera dan staf pengadilan. Selanjutnya, metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah: wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Sedangkan teknik untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dalam dua tahap: 1) mengelola data dalam bentuk pengeditan dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan PERMA No. 3 2017 diterapkan di pengadilan agama, tetapi implementasinya masih belum optimal karena pengadilan agama memiliki buku referensi sendiri dalam kasus-kasus yang menentukan, dan latar belakang pembentukan Peraturan Mahkamah Agung adalah karena diskriminasi dan stereotip gender yang tersebar luas dalam keadilan di Indonesia. Dan harapannya adalah bahwa PERMA nomor 3 2017 akan dirilis pada pedoman untuk menilai kasus yang melibatkan perempuan dalam berbagai hakim dan semua instrumen hukum yang menangani kasus-kasus di mana perempuan sebagai pelaku, korban, saksi dan pihak menjadi standar. dalam proses hukum. Sehingga tujuan menghilangkan segala kemungkinan diskriminasi terhadap perempuan yang bertemu dapat dicapai oleh hukum.
CITATION STYLE
Putri, R. E., & Amiruddin, M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Hadapan Hukum. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 413–420. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14082
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.