Rekonstruksi Politik Hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Berbasis Nilai Keadilan

  • Saputra R
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan Penelitian untuk menemukan dan menganalisis perlindungan hukum tenaga honorer dan PPPK setelah berlakuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk menemukan dan menganalisis bentuk konstruksi baru politik hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang berbasis nilai keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian perbedaan PNS dan PPPK yang tidak didasarkan pada sifat dan jenis pekerjaan telah melanggar asas keterpaduan yang mengamanatkan dibuatnya pengelolaan pegawai ASN yang terpadu secara nasional. UU ASN melanggar asas kepastian hukum, terutama dalam kaitannya dengan kejelasan hubungan kerja antara pemerintah dengan pegawai PPPK. Ketiadaan kepastian dan perlindungan menjadi pegawai tetap negara, termasuk bagi tenaga Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak. Dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak yang selama ini telah mengabdi kepada Pemerintah, diharapkan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Perubahan UU ASN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, R. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Berbasis Nilai Keadilan. KRTHA BHAYANGKARA, 15(2), 385–408. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.970

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free