Penyelesaian Inharmonis Hukum (Konsep, Tantangan, dan Pendekatan dalam Sistem Peradilan)

  • Abdillah M
  • Alfiyah M
  • Hardyanto Z
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian inharmonis hukum merupakan situasi ketika norma hukum atau keputusan peradilan tidak dapat berjalan secara seimbang dan mengarah pada ketidakadilan atau ketidaksesuaian antara norma yang berlaku dengan realitas sosial. Masalah ini tidak hanya menghambat terciptanya kepastian hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melalui studi kepustakaan yang dilakukan secara online. Dalam konteks ini, penting untuk memahami interaksi antara norma hukum yang tertulis dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif. Artikel ini juga memberikan pendekatan penyelesian inharmonis hukum seperti Penyelarasan Antar Hukum Positif dan Realitas Sosial, Penguatan Peran Hakim dalam Interpretasi Hukum, Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, serta Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian inharmonis hukum dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, konsisten, dan responsif terhadap dinamika sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdillah, M. P., Alfiyah, M. F., Hardyanto, Z. B., & Sukoco, M. (2025). Penyelesaian Inharmonis Hukum (Konsep, Tantangan, dan Pendekatan dalam Sistem Peradilan). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(2), 89–92. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1163

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free