Hubungan Mahram Karena susuan: Hadis Aisyah tentang pertalian mahram antara suami dari ibu susuan dengan anak yang disusuinya ( kasus Aflaha) adalah objek bahasan dalam tulisan ini. Dalam ajaran islam persoalan ini telah diatur sedemikian rupa sehingga jelas status hubungan nasab dan mahram antara seorang anak dengan ibu, anak sesuan dengan saudara sesuannya. Aturan tersebut ditetapkan demi menghindari sikap amoral dalam membangun tatanan kehidupan sosial terutama terhadap kaum Hawa. Misalkan antara anak dan orang tua, saudara sekandung, saudara sesusuan tidak diperbolehkan menjalin hubungan suami isteri. Metode yang digunakan untuk membahas persoalan ini adalah library research dengan cara mengumpulkan hadis hadis dalam beberapa kitab hadis.
CITATION STYLE
Haris, G., & Gaffar, A. G. H. (2021). HUBUNGAN MAHRAM KARENA PENYUSUAN. PAPPASANG, 3(2), 30–46. https://doi.org/10.46870/jiat.v3i2.84
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.