Abstract
Transformasi digital dalam praktik khitbah di Indonesia memunculkan tantangan baru dalam menjamin otentisitas akad nikah dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum keterlibatan wali dalam khitbah digital, serta menilai implikasi regulatif dan normatif terhadap keabsahan akad dan keadilan gender. Konteks penelitian berangkat dari ketegangan antara norma fiqh klasik yang menuntut kehadiran fisik wali dan praktik kontemporer yang mengakomodasi representasi wali melalui media digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan agama, dan studi literatur terkait maqashid syariah, hukum positif, serta praktik digital. Penelitian ini juga membandingkan hasil dengan studi-studi sebelumnya untuk mengidentifikasi kesenjangan dan peluang harmonisasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan wali dalam khitbah digital masih berada dalam wilayah abu-abu secara yuridis, dan belum ada pedoman interpretatif baku yang menjamin konsistensi antar yurisdiksi. Bukti digital mulai diakui, namun belum sepenuhnya terstandarisasi. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman teknis nasional yang mengatur verifikasi identitas wali, persetujuan digital yang sah, serta dokumentasi saksi yang dapat diterima secara hukum. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan yang mengintegrasikan maqashid syariah, kepastian hukum, dan perlindungan hak perempuan dalam era digital
Cite
CITATION STYLE
Saiq Somadi. (2025). Analisis Yuridis Keterlibatan Wali dalam Perkawinan Khitbah Modern: Antara Otentisitas dan Perlindungan Hak Perempuan. Nusantara Journal Of Islamic Studies, 6(2), 88–103. https://doi.org/10.64506/fwjr1746
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.