Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

  • Yahya I
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum, bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Umum. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bagi Pengadilan Agama, putusan MK ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempersiapkan;  1) penguatan SDM Hakim dan Panitera,  2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) adanya dukungan masyarakat yang maksimal.Secarahukum, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak berlakunya Undang-UndangRI  Nomor  3  Tahun  2006 tahun. Namun faktanya sengketa ekonomi syariah tidak serta merta diselesaikan di Pengadilan Agama karena banyak peraturan dan tafsir yang berbeda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yahya, I. (2017). Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 133–144. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.921

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free