Al-Ijarah al- Muntahiyah Bi al-Tamlik -selanjutnya bisa disingkat IMBT- di dunia internasional dikenal juga dengan nama ‘Hire-Purchase’ atau ‘Location Vente’ adalah salah satu bentuk hybrid contract atau multi akad (al-Uqud al-Murakkabah) yang memadukan antara akad Ijarah dengan akad Ba’i atau Hibah. Jenis akad ini berbeda dengan akad Ijarah, karena memiliki karakteristik khusus yang mana dalam akad Ijarah hanya terjadi pemindahan hak guna manfat (Intiqol al-manfaah) sedangkan di IMBT terdapat opsi pemindahan kepemilikan (Intiqol al-Milkiyah) objek sewa melalui janji dari pemilik objek sewa. Implementasi hukum dari janji ini apakah mengikat atau tidak dalam perspektif ulama salaf/klasik berbeda-beda. Sebagian ada yang menegaskan bahwa janji harus dilaksanakan secara mutlak, sebagian mengatakan mengikat secara agama namun tidak secara yuridis, dan sebagian mengatakan mengikat secara agama dan yuridis dengan kondisi tertentu. Di Indonesia, akad ini sudah memiliki legalitas yuridis dalam standar operasional di Lembaga Keuangan Syariah dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mekanisme dan prosuder baku akad IMBT. Sehingga oleh Bank-bank Syariah bisa menjadikan akad ini sebagai produk yang mereka tawarkan ke nasabah. Kata kunci: Al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik, Hybrid Contract, Produk Perbankan Syariah.
CITATION STYLE
Alwi, M. A. (2020). AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN APLIKASINYA SEBAGAI PRODUK PERBANKAN SYARIAH. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 91–110. https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7864
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.