Tradisi Badudus Dan Bamandi-Mandi Pada Masyarakat Banjar Hulu Sungai

  • Muhammad Rahman Subhan Sujudinur
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Badudus atau ritual penyucian jasmani dan rohani merupakan bagian dari budaya Banjar,Ritual Badudus pernah dilakukan di kalangan keluarga kerajaan, terutama oleh  keturunan kerajaan Dipa dan  Daha. Hingga zaman kerajaan Banjar, ritual ini masih dilakukan, terutama pada saat penobatan raja dan penganugerahan gelar bangsawan kepada orang-orang yang dianggap layak menyandang gelar tersebut. Setelah kerajaan banjar dihapuskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1860,  ritual Badudus berkembang di masyarakat sebagai upaya melestarikan budaya. Ada dua tradisi Badudus yang kemudian berkembang pada masyarakat Banjar. Badudus atau biasa disebut Mandi Mandi sebelum pernikahan dan pada bulan ketujuh kehamilan. Tradisi Badudus merupakan tradisi suku Banjar, khususnya di Kalimantan Selatan,Tradisi berupa mandi pengantin ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Tradisi ini pada awalnya hanya boleh dilakukan oleh keturunan keluarga kerajaan Banjar atau hanya para bangsawan saja, setelah kerajaan Banjar runtuh tradisi tersebut hanya boleh dilakukan oleh beberapa garis keturunan saja, namun masyarakat Banjar biasa juga boleh melakukan tradisi tersebut. Tradisi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua mempelai yang dalam pelaksanaannya menggunakan alat dan bahan sesuai dengan filosofi makna yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini merupakan simbol penyucian diri sebelum memasuki babak kehidupan selanjutnya yaitu berkeluarga, sekaligus sebagai simbol memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari gangguan makhluk halus menjelang upacara pernikahan maupun dalam kehidupan berumah tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Rahman Subhan Sujudinur. (2025). Tradisi Badudus Dan Bamandi-Mandi Pada Masyarakat Banjar Hulu Sungai. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 202–209. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.910

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free