IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PEDAGANG KULINER DI KALIMANTAN TIMUR

  • Hervina H
  • Abdi M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini akan menggali data berupa bentuk-bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur yang meliputi 3 wilayah, yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Guna mmfokuskan arah penelitian, maka penulis akan menjelaskan clue atau beberapa kata kunci pada judul penelitian. Implementasi merupakan instilah ilmu manajemen yang secara sederhana dapat diartikan pelaksanaan dari sebuah program yang telah direncanakan sebelumnya, dalam hal ini secara konseptual yang ingin dipotret pelaksanaan program atau kebijakannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  dengan mengambil lokus di 3 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang berbagai produk. Adapun yang menjadi focus dalam penggalian data penelitian ini adalah: labelisasi halal (promosi dan proses sertifikasi), pemahaman pedagang kuliner, bentuk pengawasan, serta peluang dan tantangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hervina, H., & Abdi, M. I. (2024). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PEDAGANG KULINER DI KALIMANTAN TIMUR. El Buhuth: Borneo Journal of Islamic Studies, 489–507. https://doi.org/10.21093/el-buhuth.v6i2.8193

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free