Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Atas Sertipikat Yang Dibatalkan Pendaftaran Peralihan Haknya (Studi Kasus Putusan Nomor 550/PID.B/2021/PN JKT/SEL)

  • Allaidin J
  • Pulungan M
  • Koeswarni E
N/ACitations
Citations of this article
4Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) terhadap akta jual beli atas sertipikat yang dibatalkan pendaftaran peralihan haknya. Pembatalan pendaftaran peralihan sertipikat hak atas tanah akibat adanya cacat administrasi dan/atau cacat hukum didasari peralihan dari akta jual beli yang dalam pembuatannya terdapat perbuatan melawan hukum oleh salah satu penghadap, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada PPAT akan tetapi harus diperhatikan batasan pertanggungjawaban PPAT. Rumusan permasalahan yang diangkat adalah tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli atas sertipikat yang dibatalkan pendaftaran peralihan haknya oleh Badan Pertanahan Kota Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Nomor 550/Pid.B/2021/PN Jkt/Sel. dan akibat pembatalan peralihan hak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan terhadap pihak pembeli. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal, sehingga data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang didukung oleh wawancara pada narasumber dan penelitian ini bersifat deksriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini adalah PPAT tidak bertanggung jawab atas pembatalan peralihan hak, karena telah menjalankan prosedur dengan memeriksa objek peralihan dan dokumen formil. Akibat hukum dari pembatalan ini adalah akta jual beli yang dibuat oleh PPAT batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sah jual beli sehingga pembatalan pendaftaran peralihan hak dengan mengembalikan hak atas tanah ke keadaan semula

Cite

CITATION STYLE

APA

Allaidin, J., Pulungan, M., & Koeswarni, E. (2024). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Atas Sertipikat Yang Dibatalkan Pendaftaran Peralihan Haknya (Studi Kasus Putusan Nomor 550/PID.B/2021/PN JKT/SEL). Indonesian Notary, 5(2). https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no2.58

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free