Wisata syariah adalah wisata yang mengedepankan nilai islam dalam setiap aktivitasnya, wisata syariah itu sendiri memiliki arti yang lebih luas yaitu pariwisata yang keseluruhannya tidak bertentangan dengan syariah islam misalkan keberadaan hotel, restoran, trasnportasi, fasilitas ibadah dan obyek wisata itu sendiri yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Pulau Lombok sendiri memiliki potensi untuk dijadikan destinasi wisata syariah di Indonesia. Pada tahun 2015, Lombok pernah meraih 2 penghargaan yaitu best World Halal Tourism Destination dan World Best Halal Honeymoon Destination. Kedua penghargaan tersebut menjadi bukti, bahwa pulau Lombok memang menjadi primadona bagi para wisatawan untuk berlibur di Lombok. Pengembangan pariwisata di pulau Lombok masih terfokuskan pada pengembangan pariwisata alam dan budayannya. Sedangkan wisata Syariah belum terlalu berkembang secara maksimal sedangkan potensi untuk dikembangkannya wisata Syariah di pulau Lombok cukup terbuka.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan potensi daya tarik wisata syariah di pulau lombok dan mendeskripsikan ketersediaan komponen produk pendukung wisata syariah di pulau Lombok. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analasis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yaitu potensi daya tarik wisata syariah di pulau Lombok telah tersedia antara lain Makam Bintaro, Masjid Islamic Center, Pantai tanjung karang, Festival Ngejot, Acara Adat Tiu Jantuk, Makam Selaparang dan Masjid Bayan Beleq, Upacara Adat Ngayu-ayu. Sedangkan ketersediaan komponen produk pendukung wisata syariah di pulau telah tersedia meskipun masih perlu ditingkatkan lagi keberadaannya. Adapun komponen pendukung tersebut antara lain hotel syariah (Hotel Grand Madani Lombok), Kondisi Jalan sudah baik, dan didukung pelayanan taksi konvensi dan online yaitu Gojek dan Grab. Serta pelayanan pendukung yang terorganisasi seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Barat dengan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Peran lain dari pemerintah yaitu mengupayakan disetiap daya tarik wisata syariah di suatu desa membentuk salah satu kelompok sadar wisata (Pokdarwis) untuk mengelola daya tarik wisata syariah di desa masing-masing.
CITATION STYLE
Rozita, R., Suprianto, A., Mahdani, M., Masyhudi, L., & Kurniansah, R. (2019). KAJIAN TENTANG POTENSI DAYA TARIK WISATA SYARIAH DI PULAU LOMBOK. MEDIA BINA ILMIAH, 13(12), 1863. https://doi.org/10.33758/mbi.v13i12.271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.