Lambang Bhinneka Tunggal Ika menjadi wadah untuk bersatu dalam membangun negeri bagi masyarakat Indonesia yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua merupakan pondasi utama yang perlu dibangun dan dikembangkan dengan gotong royong. Ketidak stabilan pajak Negara saat ini dipengaruhi dari kondisi pandemi covid19. Perekonomian Negara tidak stabil salah satu pengaruh dari lemahnya pembiayaan pajak Negara akibat krisis moneter, PHK dimana-mana, hingga berdampak terjadinya inflasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 April 2022 terhadap pengaruh harmonisasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi. Peraturan pemerintah mengacu pada kondisi perekonomian yang belum stabil sehingga kebijakan tersebut telah terealisasi dan di sahkan sesuai dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 %. Dampak ini dialami oleh berbagai sektor usaha, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Tidak semua masyarakat dapat menerima kenaikan pajak akan tetapi pemerintah sudah menetapkan agar perekonomian Negara stabil dengan cara menaikan pajak yang akan diberlakukan secara bertahap mulai dari 11% di tahun 2022, 12% ditahun berikutnya. Kenaikan pajak akan terus bertahap untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dan pemulihan keuangan Negara.
CITATION STYLE
Djufri, D. (2022). DAMPAK PENGENAAN PPN 11% TERHADAP PELAKU DUNIA USAHA SESUAI UU NO.7 THN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Journal of Social Research, 1(5), 391–404. https://doi.org/10.55324/josr.v1i5.106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.