Penelitian ini dilatar belakangi tidak adanya etik dalam pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan tujuan penelitian ini adalah agar menjadi referensi pemegang kebijakan dalam membuat regulasi agar memperhatikan asas-asas hokum. Artikel ini berbicara tentang rekognisi hak masyarakat adat perspektif etik profetik dengan latar belakang bahwa konstitusi UUD NRI 1945 tidak memuat nilai etik dalam rekognisi hak masyarakat adat.Tujuan artikel ini untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan amandemen konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filsafat. Hasil penelitian ini adalah integrasi rekognisi efektif, rekognisi etis dan rekognisi affirmatif menjadi nilai etik propetik rekognisi hak masyarkat adat.
CITATION STYLE
Supriyadi, S. (2021). Kajian Rekognisi Hak Masyarakat Adat Perspektif Propetik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1956
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.