Abstract
Perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Melalui ketentuan tersebut, korban berhak memperoleh perlindungan sementara, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, konseling, rumah aman, serta jaminan kepastian hukum melalui pemberian sanksi pidana terhadap pelaku. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait efektivitas penegakan hukum dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur secara komprehensif dalam UU PKDRT, baik dalam bentuk perlindungan fisik, psikologis, maupun pendampingan hukum. Akan tetapi, efektivitas perlindungan tersebut memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait. Oleh karena itu, penanganan perkara KDRT harus dilakukan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Mbele, E., Krisnalita, L. Y., & Mutiarany, M. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 8(1), 253–270. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1372
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.