Tradisi kondangan dengan memberikan kado pernikahan kepada pengantin baru merupakan kebiasaan umum di Indonesia saat menghadiri walimatul ‘urs atau resepsi pernikahan. Saat ini, umumnya diberikan dalam bentuk uang. Namun, ada perbedaan diantara orang-orang dalam hal maksud dan tujuan pemberian hadiah pernikahan itu. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan menganalisis akad pemberian uang kondangan kepada pengantin baru dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumen pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan data deskriptif sebagai temuan dan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Caracas mempunyai kebiasaan saat memberikan uang kondangan, ada yang memberikannya dengan ikhlas tanpa mengharap untuk dikembalikan (akad hibah) dan ada yang berharap untuk dikembalikan suatu saat nanti mengadakan walimah (akad qarḍ). Hibah bermakna umum sehingga mencakup sedekah dan hadiah, akad yang diterapkan dalam pemberian uang kondangan kepada pengantin baru di desa Caracas dengan ikhlas tanpa mengharap untuk dikembalikan telah memenuhi rukuk-rukun akad yang ada sehingga akad tersebut sah menurut Islam.
CITATION STYLE
Muharrom, M., Eka, E., Firman, F., & Sonjaya, R. Q. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBERIAN UANG KONDANGAN KEPADA PENGANTIN BARU. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 1(1), 61. https://doi.org/10.59270/aailah.v1i1.62
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.