Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji seperti apa pemberlakuan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: pertama, apakah Hak Cipta dapat dikategorikan sebagai aset bagi Pemilik dan/atau Pemegang Hak Cipta sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? Kedua, apakah Hak Cipta sebagai Aset bagi Pemilik dan/atau Pemegang Hak Cipta dapat dijaminkan sebagai Hak Fidusia? Ketiga, bagaimanakah wewenang Notaris dalam melaksanakan Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta yang dijaminkan secara fidusia dapat dilakukan eksekusi sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan alasan pada Hak Cipta yang dijaminkan adalah hak ekonominya (sebagai sesuatu yang tidak berwujud). Selain itu berkaitan dengan notaris maka kewenangan notaris untuk membuat akta jaminan fidusia telah disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF sehingga tidak ada alasan bagi notaris untuk menolak membuat akta jaminan fidusia yang objeknya Hak Cipta.
CITATION STYLE
Puspitasari, R. (2022). Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.20885/jipro.vol4.iss1.art1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.