Dalam proses penataan kelembagaan, banyak mengalami hambatan atau kendala dimasing–masing kota/ kabupaten khususnya yang berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Kesempatan pelaksanaan rapat kegiatan perumusan Peraturan Daerah yang seharusnya diikuti atau dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul, namun pasti ada saja yang tidak hadir. Implementasi Kebijakan Penataan Kelembagaan Asli di Kabupaten Bantul, DIY telah berjalan meskipun tidak sesuai dengan harapan namun dibandingkan dengan kabupaten / kota yang lain masih cukup baik, dengan bukti (1) Tingkat Kepatuhan Pelaksana Tim Kelompok Kerja Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul, sudah menjalankan tugas, namun ada saja yang tidak bisa menghadiri rapat dikarenakan ada ketugasan lain yang tidak bisa ditingalkan, (2) Tingkat keterlibatan masyarakat yang ikut berperan serta dan mendukung program kebijakan penataan kelembagaan asli kabupaten Bantul, (3) Terbentuknya unit organisasi baru, staf pelaksana dan penjabaran tujuan kebijakan, dan (4) Dana keistimewaan Yogyakarta dikucurkan melalui skema bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pemerintah Kabupaten Bantul, harus mematuhi aturan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diberikan mandat kepada Biro Organisasi setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
CITATION STYLE
Sutrisno, S., Syakdiah, S., & Kusumawiranti, R. (2021). Implementasi Kebijakan Keistimewaan di Pemerintah Kabupaten Bantul (Studi Penelitian tentang Penataan Kelembagaan Asli di Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Bantul). Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 2(1), 38–53. https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.