Abstrak: Penelitian ini membahas Pertimbangan Hukum Pengambilan Keputusan Direksi Dalam Manajemen Sistem Perekrutan Pegawai Perusahaan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan oleh direksi dalam manajemen system perekrutan pegawai perusahaan daerah.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang fokus kepada penerapan peraturan berkenaan dengan BUMD dan Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Dalam menentukanPegawai.sistem perekrutan pegawai dalam suatu perusahaan daerah sangat menentukan pelakasanaan perusahaan daerah melalui Penentuan Dasar Rekrutmen berupa Analisis Jabatan, Uraian Jabatan, Persyaratan Jabatan, Penilaian Jabatan dan Penggolongan Jabatan.Pelaksanaan perekrutan pegawai perusahaan daerah oleh Direksi dilaksanakan secara independent dan berdasarkan pertimbangan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan tata kelola perusahaan daerah. Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Direksi, Perekrutan Pegawai, Perusahaan Daerah.
CITATION STYLE
Ramadhani, R., & Febrian, F. (2022). PERTIMBANGAN HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DIREKSI DALAM MANAJEMEN SISTEM PEREKRUTAN PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH. Lex LATA, 2(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.710
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.