… Kondisi tersebut tak lepas dari norma hukum positif, teori hukum pidana dan pemidanaan serta doktrin yang menjadi sumber dari Hukum Pidana. Dengan demikian perhatian atas masalah hukum pidana cenderung akan berubah menjadi kejahatan (perbuatan), kesalahan (…
CITATION STYLE
Sujiantoro, H. (2016). PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. SASI, 22(2), 67. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i2.169
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.