PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Sujiantoro H
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

… Kondisi tersebut tak lepas dari norma hukum positif, teori hukum pidana dan pemidanaan serta doktrin yang menjadi sumber dari Hukum Pidana. Dengan demikian perhatian atas masalah hukum pidana cenderung akan berubah menjadi kejahatan (perbuatan), kesalahan (…

Cite

CITATION STYLE

APA

Sujiantoro, H. (2016). PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. SASI, 22(2), 67. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i2.169

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free