Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan BUMDes Syariah Kembang Setanjung Desa Tanjung Medan kecamatan Tambusai Utara berdasarkan prinsip kegiatan dan perkembanganya di masa pandemic Covid-19. Prinsip yang dilakukan oleh BUMDes syariah Kembang Setanjung menggunakan lima prinsip, sesuai dengan prinsip BUMDes yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Ada satu prinsip yang masih belum bisa di jalankan yaitu prinsip akuntabel. Evaluasi kegiatan BUMDes Syariah Kembang Setanjung selama masa covid-19 dalam hal keuntungan masih stabil, hanya saja BUMDes memerlukan terobosan baru untuk mendapatkan tambahan modal lagi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat bahkan menjadi permintaan dari masyarakat khususnya di Desa tanjung Medan
CITATION STYLE
Setiawati, P. C. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Syariah Kembang Setanjung Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal An-Nahl, 9(1), 53–56. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.48
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.