Penelitian ini tentang “Tinjauan Fiqh Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam tentang Kawin Lari, objek penelitian ini yaitu di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap bagaimana pandangan Fiqh Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam juga Status Hukum yang ada di desa Lambu. Informan penelitian ini yaitu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Kawin Lari. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian ini menunjukan bahwa kawin lari adalah perkawinan yang sah selama proses perkawinannya memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan yaitu adanya calon pengantin, wali dan dua orang saksi. Namun jika dalam perkawinannya tidak terdapat rukun dan syarat sebagai berikut maka perkawinannya batal secara hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Sebab dalam hal kawin lari ini hanya prosesnya saja yang menjadi permasalahan inti, yaitu proses yang dilakukan sembunyi-sembunyi dari kedua pihak keluarga. Namun pada proses akhimya pelaku akan kembali ke keluarga untuk dinikahkan baik oleh wali nasabnya maupun wali hakim jika wali nasab tidak mau menikahkan maka bisa di berikan ijin kepada keluarga yang berhak dan atau memberi ijin pada wali hakim.
CITATION STYLE
Rahmia, M., Hidayatullah, S., & Kusumawati, Y. (2023). Tinjauan Fiqh Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam Tentang Kawin Lari. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(1), 58–65. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.