TANDA TERIMAKASIH YANG DAPAT BERUJUNG TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS GRATIFIKASI

  • Nurliza V
  • Suprijatna D
  • Ishaq Sentosa J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi dikelompokkan menjadi 7(tujuh) jenis, salah satunya adalah gratifikasi. Dimana gratifikasi adalah sebuah pemberian atau hadiah dalam arti luas baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri. Perilaku masyarakat yang tidak enakan sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum dan dapat menimbulkan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi. Sebenarnya terdapat dua jenis gratifikasi yaitu gratifikasi yang terlarang dan gratifikasi yang boleh diterima.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurliza, V., Suprijatna, D., Ishaq Sentosa, J., & Muhammad AFF, A. (2023). TANDA TERIMAKASIH YANG DAPAT BERUJUNG TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS GRATIFIKASI. DE’RECHTSSTAAT, 9(2), 120–131. https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.8560

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free