Pesantren is a religious and educational organization that develops students' independence while preserving and spreading the Islamic faith. In rural areas, pesantren also function as (traditional) social institutions. Pesantren is a non-formal educational organization established from, for, and by the community along with the spread of Islam in the archipelago. Pondok Pesantren Sabilul Hasan Genggong Probolinggo is a religious institution with a strong learning base in Islamic principles. The pesantren applies basic punishment as the main upbringing in improving themselves. The purpose of applying Qanan Asasi punishment is to form santri discipline and to enforce the rules in the pesantren environment. The character and personality of the santri are formed through this punishment so that they become religiously observant, have commendable values, and have the provisions to face obstacles in the future. Santris are taught to comply with religious standards and pesantren regulations through the use of Qanun Asasi punishment, which seeks to have a deterrent effect and teach responsibility. In addition, this punishment tries to prevent bad behavior such as rule violations, juvenile delinquency, and activities that contradict Islamic principles. This study used qualitative research methods with 3 related research subjects. The research data were collected through observation, interview and documentation techniques with data processing methods to analyze the data. Data collection is done by data reduction, data presentation and drawing conclusions from the data obtained/verification. The sanctions applied in this pesantren are in the form of Qanun Asasi provisions and direct caregiver policies, which have been adjusted to three categories of violations, namely: mild, moderate and severe. Keyword: islamic boarding school; implementation of punishment; qanun asasi; Abstrak Pesantren adalah organisasi keagamaan dan pendidikan yang mengembangkan kemandirian siswa sekaligus melestarikan dan menyebarkan keyakinan Islam. Di daerah pedesaan, pesantren juga berfungsi sebagai lembaga sosial kemasyrakatan (tradisional). Pesantren adalah organisasi pendidikan non-formal yang didirikan dari, untuk, dan oleh masyarakat seiring dengan penyebaran agama Islam di Nusantara. Pondok Pesantren Sabilul Hasan Genggong Probolinggo adalah lembaga keagamaan dengan dasar pembelajaran yang kuat dalam prinsip-prinsip Islam. Pesantren tersebut menerapkan hukuman asasi sebagai didikan utama dalam memperbaiki diri. Tujuan penerapan hukuman Qanan Asasi ialah untuk membentuk kedisiplinan santri dan dalam menegakkan aturan di lingkungan pesantren. Karakter dan kepribadian santri dibentuk melalui hukuman ini agar mereka menjadi orang yang taat beragama, memiliki nilai-nilai yang terpuji, dan memiliki bekal untuk menghadapi rintangan di masa depan. Santri diajarkan untuk mematuhi standar agama dan peraturan pesantren melalui penggunaan hukuman Qanun Asasi, yang berusaha memberikan dampak jera serta mengajarkan tanggung jawab. Selain itu, hukuman ini mencoba untuk mencegah perilaku buruk seperti pelanggaran peraturan, kenakalan anak, dan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan 3 subjek penelitian yang terkait. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan metode pengolahan data untuk menganalisis data. Pengumpulan data dilakukan dengan redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data yang diperoleh/verifikasi. Sanksi yang diterapkan dalam pesantren ini berupa ketentuan Qanun Asasi dan kebijakan pengasuh langsung, yang telah disesuikan dengan tiga kategori pelanggaran, yaitu: ringan, sedang dan berat. Kata Kunci: pondok pesantren; penerapan hukuman; qanun asasi.
CITATION STYLE
Farisi, S. (2023). Penerapan Hukuman Qanun Asasi Santri Putra Pondok Pesantren Sabilul Hasan Genggong Probolinggo. Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2), 150–165. https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i2.9031
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.