Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: 1) bentuk perlindungan hukum selama masa pandemic covid 19 yang diterapkan bagi UMKM; 2) model pemberdayaan UMKM dalam upaya mengangkat kepentingan UMKM dalam masa pandemic. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif terapan atau penelitian normatif empiris yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil pengamatan dan wawancara dengan pelaku UMKM, Asosiasi/Perkumpulan Pelaku UMKM, dan Dinas Koperasi UMKM. Penelitian ini menggunakan literary study dan didukung dengan in depth interview, dengan statute approach, sosiologisch approach dan historish approach, sehingga data diperoleh baik dari kepustakaan, dukungan pengamatan maupun wawancara. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data primer berupa angka atau pun hasil wawancara dan pengamatan hanyalah sebagai pendukung data sekunder saja. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, kebijakan dan regulasi selama pandemic, telah diberlakukan UU Cipta Kerja dan turunannya, juga kebijakan pemulihaan ekonomi nasional; namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini belum cukup membantu pelaku UMKM yang cenderung ingin segera tumbuh dan bangkit kembali produksinya dan pemasarannya. Perlu keberpihakan dan pendampingan terus menerus selain bukti nyata fasilitasi. Penerapan kebijakan bagi UMKM di masa pandemic belum sesuai dengan harapan pemenuhan kepentingan UMKM untuk segera pulih dan bangkit Kata kunci: UMKM, Pandemi, Perlindungan Hukum, Pemberdayaan
CITATION STYLE
Purwaningsih, E., & Chikmawati, N. F. (2022). PENGANGKATAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 1. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.6183
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.