Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 “Perkawinan hanya diperbolehkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun”. Jika perkawinan tersebut belum mencapai usia tersebut, maka dikategorikan sebagai perkawinan anak atau perkawinan dini. Kabupaten Kebumen menempati urutan ke-4 tertinggi dalam kasus pernikahan dini. Data kasus pernikahan dini tahun 2018 di Puskesmas Karanggayam II sebesar 6,4%. Perlu adanya upaya preventif bagi remaja sebagai pencegahan pernikahan dini yaitu dengan melakukan inovasi pendidikan kesehatan dengan model pembelajaran “CERIA” yang merupakan singkatan dari Story, Empathy, Role Playing, Innovative, dan Fun.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan model pembelajaran CERIA terhadap pengetahuan dan empati remaja tentang pernikahan dini.Penelitian ini menggunakan metode quasi eksperimen dengan one group pretest-posttest design dengan jumlah sampel 40 orang di Posyandu Dewari Yasa Karanggayam. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah total sampling. Analisis yang digunakan adalah uji Wilcoxon untuk mengetahui pengaruh model pembelajaran CERIA terhadap pengetahuan dan empati remaja.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara skor pre-test dan post-test pada angket pengetahuan dengan nilai signifikansi 0,00, dan pada pre-test dan post-test pada angket empati dengan nilai signifikansi 0,00 . Sehingga model pembelajaran CERIA berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan dan empati remaja tentang pernikahan dini.
CITATION STYLE
Sukini, T., Anggraeni, D. F., & Idhayanti, R. I. (2022). Pengaruh Model Belajar “CERIA” Terhadap Pengetahuan Dan Empati Remaja Tentang Pernikahan Dini. JURNAL MUTIARA KESEHATAN MASYARAKAT, 7(2), 74–81. https://doi.org/10.51544/jmkm.v7i2.3434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.