Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perkawinan beda agama dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-eksplanatoris yaitu mengkaji, menerangkan, dan menjelaskan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ‘illat atau penyebab dibalik hukum perkawinan beda agama, serta mempertimbangkan tujuan utama syariat Islam atau Maqashid syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama dalam Islam dapat dipandang dari perspektif ‘illat (causal factor) dan Maqashid syariah (objectives of Islamic law). Menurut ‘illat, perkawinan beda agama dalam Islam dianggap sebagai suatu tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan dan gangguan pada kestabilan dan keutuhan keluarga dan masyarakat. Sedangkan Maqashid syariah, perkawinan beda agama dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda: sudut pandang menyangkut keberadaan perkawinan itu sendiri dan sudut pandang menyangkut dampak sosial dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Kesimpulannya, perkawinan beda agama dapat dipertimbangkan dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Namun, masih diperlukan penanganan serius terkait kontroversi dan kendala yang terkait dengan praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Tarantang, J., Khosyi’ah, S., & Saepullah, U. (2023). FILOSOFI ‘Illat HUKUM DAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 19(1), 44–55. https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.