Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan sebuah kegiatan pelayanan bertujuan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien dengan hasil yang pasti untuk meningkatkan kesehatan pasien, Kegiatan ini harus didukung oleh sumber daya manusia serta sarana dan prasaran yang sesuai dengan standar. Apoteker penting berperan dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas tidak hanya tentang pengadaan obat, tetapi juga Apoteker untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada pasien. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas Klari Karawang sebagai sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan cara survei, observasi dan wawancara. Hasil penelitian diperoleh bahwa puskesmas Klari Karawang untuk pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang meliputi aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, dan pengendalian telah sesuai dengan Permenkes RI No. 74 Tahun 2016, sedangkan pelayanan famasi klinik sudah terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 Tahun 2016 untuk aspek pengkajian resep, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat serta evaluasi penggunaan obat. Pelayanan farmasi klinik aspek pemberian informasi obat dan konseling belum terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 tahun 2016.
CITATION STYLE
Mardiana, L. A., Noerjanah, F., Susaningsih, H. A., & Khofifah, K. (2021). IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS SESUAI PERMENKES RI NO.74 TAHUN 2016 DI PUSKESMAS KLARI KARAWANG. Jurnal Buana Farma, 1(4), 52–57. https://doi.org/10.36805/jbf.v1i4.270
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.