ABSTRAK Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para istri (pekerja) mengenai pembaharuan hukum perkawinan terkait dengan perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya terhadap harta bersama dalam perkawinan dan dalam fakta hukumnya dapat merugikan hak istri sehingga berakibat menggangu kelangsungan hidup rumah tangga. Untuk itu, tempat penyuluhan yan dipilih adalah organisasi wanita dalam wadah Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung. Penyuluhan hukum dilakukan metode ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan dan langkah penyelesaian hukum atas permasalahan hukum dalam perkawinan berdasarkan yang fakta hukum yang diputus oleh Lembaga Pengadilan. Hak istri dirugikan disebabkan ketidaktahuannya dan tidak adanya perjanjian perkawinan berakibat istri turut bertanggungjawab atas permasalahan kerugian yang menjadi tanggunjawab suaminya atau hak kepemilikan tanah menjadi hilang akibat pernikahan dengan warga negara asing yang dapat menggangu kelangsungan hidup. Permasalahan dalam perkawinan terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakadaan perjanjian perkawinan. UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur tegas dan kaku dalam pembuatan perjanjian perkawinan yang harus dibuat tertulis sebelum atau pada saat berlangsungnya perkawinan dan wajib dicatatkan kepada Pejabat Perkawinan serta tidak dapat diubah kecuali telah ditentukan sejak awal dan atas persetujuan suami dan istri dengan akibat hukum batal dan tidak berlaku jika tidak dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengaturan ini menimbulkan dampak hukum yang merugikan istri dalam hal kepentingannya menghendaki dan karena ketidaktahuannya dapat menggugurkan haknya sebagai warga Negara dalam hal kepemilikan tanah atau bangunan sehingga diajukanlah permohonan Yudicial Review atas ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 dan Pasal 35 UU No.1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan ketentuan hukum baru sebagai pembaharuan hukum dalam UU Perkawinan.
CITATION STYLE
Murniati, R. (2020). SOSIALISASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN TENTANG PEMBERIAN PEMAHAMAN KEPADA ISTRI (PEKERJA) MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI LANGKAH ANTISIPATIF HUKUM UNTUK KELANGSUNGAN PERKAWINAN. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 95. https://doi.org/10.23960/jss.v4i2.176
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.