Law enforcement is absolutely necessary in order to protect the rights of the people so as to create justice for legal protection. This article discusses the mechanism for returning imported goods and the obstacles faced by customs and excise officers at the Supervision and Service Office of Customs and Excise Type Madya Tanjung Emas, Semarang City. The method used in this article is empirical juridical method, namely by conducting research in the field on the application of state administrative law, authority in the service of returned goods stored. The analysis of the research results was processed using the descriptive analysis method. In the discussion of this article, it is known that the process of preventing imported goods is carried out starting from inspection and enforcement. Furthermore, the goods are grouped into 2 types, namely goods that are auctioned off and destroyed. There are problems faced in the enforcement process, namely the lack of adequate supporting facilities and facilities, limited storage space to accommodate the goods being intercepted, requires a long process and time, and the lack of knowledge of the owners of the goods being prevented about the types of goods that can be sent into abroad through POS Indonesia.Keywords: authority; customs and excise; tegahan goodsAbstrakPenegakan hukum mutlak diperlukan guna melindungi hak-hak masyarakat sehingga tercipta keadilan perlindungan hukum. Artikel ini membahas tentang mekanisme pengembalian barang tegahan barang import dan kendala yang dihadapi oleh petugas bea dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Kota Semarang. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan atas penerapan hukum administrasi negara, kewenangan dalam pelayanan pengembalian barang tegahan. Analisis hasil penelitian diolah menggunakan metode deskriptif analisis. Pembahasan artikel ini diketahui bahwa proses penegahan barang impor dilakukaan mulai dari pemeriksaan dan penegahan. Selanjutnya barang dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu barang yang dilelang dan dimusnahkan. Terdapat persoalan yang dihadapi dalam proses penegahan tersebut, yaitu kurangnya sarana dan fasilitas pendukung yang memadai, terbatasnya tempat penyimpanan untuk menampung barang yang ditegah, membutuhkan proses dan waktu cukup lama, dan minimnya pengetahuan pemilik barang yang ditegah tentang jenis barang yang dapat dikirim ke dalam/luar negeri melalui POS Indonesia. kewenangan; bea dan cukai; barang tegahanKata kunci: kewenangan; bea dan cukai; barang tegahan
CITATION STYLE
Ghassani, N. F., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Dalam Pelayanan Pengembalian Barang Tegahan. Notarius, 14(2), 916–929. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43783
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.