Guru bimbingan dan konseling harus berpegang pada kode etik profesi sebagai landasan moral dan pegangan dalam berperilaku profesional, tetapi masih banyak konselor atau guru bimbingan dan konseling yang melanggar kode etik profesi saat bekerja sama dengan rekan sejawat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kode etik guru bimbingan dan konseling dalam bekerjasama dengan rekan sejawat. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan 5 orang guru bimbingan dan konseling di SMA Negeri Kota Medan yang dijadikan sebagai subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi sedangkan teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, pengelompokan data, reduksi data dan verifikasi data. Studi menunjukkan bahwa guru bimbingan dan konseling tidak melakukan pelanggaran tanggung jawab dalam bekerjasama dengan rekan sejawat. Cara guru bimbingan dan konseling memperlakukan rekan sejawat adalah dengan saling menghormati, membangun kepercayaan, saling membantu dan tidak membedakan satu dengan yang lain serta bertanggung jawab dalam bekerja sama dengan pihak sekolah.
CITATION STYLE
Pristanti, N. A., Suryani, R., & Marito, Y. (2023). Kode Etik Guru Bimbingan Dan Konseling dalam Bekerjasama dengan Rekan Sejawat. Al-Isyrof: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 148–155. https://doi.org/10.51339/isyrof.v5i2.1549
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.