Kode Etik Guru Bimbingan Dan Konseling dalam Bekerjasama dengan Rekan Sejawat

  • Pristanti N
  • Suryani R
  • Marito Y
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Guru bimbingan dan konseling harus berpegang pada kode etik profesi sebagai landasan moral dan pegangan dalam berperilaku profesional, tetapi masih banyak konselor atau guru bimbingan dan konseling yang melanggar kode etik profesi saat bekerja sama dengan rekan sejawat. Tujuan dari  penelitian ini adalah mengetahui kode etik guru bimbingan dan konseling dalam bekerjasama dengan rekan sejawat. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan 5 orang guru bimbingan dan konseling di SMA Negeri Kota Medan yang dijadikan sebagai subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi sedangkan teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, pengelompokan data, reduksi data dan verifikasi data. Studi menunjukkan bahwa guru bimbingan dan konseling  tidak melakukan pelanggaran tanggung jawab dalam bekerjasama dengan rekan sejawat. Cara guru bimbingan dan konseling memperlakukan rekan sejawat adalah dengan saling menghormati, membangun kepercayaan, saling membantu dan tidak membedakan satu dengan yang lain serta bertanggung jawab dalam bekerja sama dengan pihak sekolah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pristanti, N. A., Suryani, R., & Marito, Y. (2023). Kode Etik Guru Bimbingan Dan Konseling dalam Bekerjasama dengan Rekan Sejawat. Al-Isyrof: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 148–155. https://doi.org/10.51339/isyrof.v5i2.1549

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free