Terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) juga merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh Negara-negara anggota ASEAN dalam rangka menghadapi perekonomian global dan liberalisasi dalam perdagangan internasional. Selain itu, hal ini juga di dorong oleh semakin banyak organisasi atau blok-blok perekonomian regional yang terus terbentuk seiring dengan terjadinya perubahan ekonomi menuju pasar bebas dalam bentuk liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, regionalisasi ekonomi telah menjadi cara untuk meningkatkan daya saing internasional perusahaan-perusahaan dalam wilayah tersebut. Salah satu yang kemudian yang diatur dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN juga menyangkut hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual khususnya yang bersifat komunal diantaranya penggetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan lainnya merupakan aset bagi negara yang harus dilindungi. Walaupun pada tingkat internasional, WIPO belum berhasil menyepakati pengaturan perlindungan kekayaan intelektual komunal terkait Sumberdaya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, namun Masyarakat Ekonomi ASEAN telah menegaskan untuk melakukan penguatan perlindungannya pada pasar perdagangan regional dan internasional (foreign markets). Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisis kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam perdagangan regional terkait Kekayaan Intelektual; dan kedua, untuk memetakan kebijakan nasional dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan komparatif.
CITATION STYLE
Najmi, N., & Daulay, Z. (2023). PENGUATAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 658. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.369
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.