Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana meminimalisir persoalan tanah m asyarakat h ukum a dat yang terkena dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. Melalui metode pendekatan yuridis-normatif dengan analisis normatif kualitatif menunjukkan hasil kajian mengenai perlunya upaya perlindungan terhadap m asyarakat h ukum a dat khususnya tanah adat. Hal ini dikarenakan timbul kekhawatiran tergusurnya m asyarakat h ukum a dat karena pembangunan IKN. Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum juga disahkan. Padahal RUU tersebut dapat menjadi dasar pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, dalam hal pembangunan IKN perlu adanya partisipasi Masyarakat Hukum Adat karena pada Zona Inti Pembangunan terdapat tanah milik Masyarakat Hukum Adat. Adapun partisipasi yang paling tepat digunakan adalah partisipasi mobilisasi keterhubungan sehingga terdapat kesetaraan antara Masyarakat Hukum Adat dengan Otorita IKN. Kata kunci : Masyarakat Hukum Adat; Tanah Adat; RUU Masyarakat Hukum Adat; Ibukota baru;
CITATION STYLE
Nurdiansah, M. A. (2023). Quo Vadis Kepemilikan Tanah Adat di Wilayah Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(3), 121. https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i3.2028
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.