AbstractAn intellectual property dispute occurs because of a party that feels harmed under a circumstance. Disputes that often occur is the struggle of nbrand on businesses accompanied by the existence of bad faith from one of the parties. Businesses that register their brand first have the right to legal protection. The purpose of this study is to know and analyze the legal provisions that apply to the resolution of brand disputes in the event of the occurrence of registration of the same brand in the same class. The research method used by researchers is normative juridical. The result of the study is a legal provision on the settlement of brand disputes in the event that the registration of 2 (two) same brands in the same class is resolved by litigation is a settlement through a court institution stipulated in Law No. 20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications” from Article 83 to Article 92. While non-litigation dispute resolution is an out-of-court dispute resolution, such as through alternative dispute resolution or arbitration stipulated in article 93 of Law No. 20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications”.Keywords: dispute; brand; good faithAbstrakSengketa hak kekayaan intelektual terjadi karena adanya pihak yang merasa dirugikan dalam suatu keadaan. Sengketa yang sering terjadi adalah perebutan merek yang disertai dengan itikad yang tidak baik dari salah satu pihak pada pelaku usaha. Pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku atas penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran merek yang sama dalam kelas yang sama. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan ketentuan hukum terkait penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran dua merek yang sama dan kelasnya juga sama dan penyelesaiannya dilakukan secara litigasi yakni lewat lembaga pengadilan yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dari Pasal 83 sampai dengan Pasal 92. Sementara itu untuk penyelesaian sengketa yang secara non litigasi yakni diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui alternatif penyelesaian sengketa (arbitrase) yang diatur dalam pasal 93 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: sengketa; merek; iktikad baik
CITATION STYLE
Afifah, D. S., & Santoso, B. (2023). Iktikad Baik dan Iktikad Tidak Baik dalam Gugatan Pembatalan Merek Melalui Pengadilan Niaga. Notarius, 16(1), 167–180. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.39173
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.