Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik

  • Nurdin N
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai sebuah institusi pengawas eksternal independen, Ombudsman diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan dalam melaksanakan/melakukan mekanisme penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat terjadinya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah Rekomendasi Ombudsman, namun Rekomendasi Ombudsman sering kali tidak terlalu di indahkan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan hal itu maka penelitian akan membahas dan menganalisa kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman serta akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari ombudsman. Tujuannya yaitu untuk dapat memahami sejauh mana kekuatan hukum dari rekomendasi yang diberikan Ombudsman dalam hal terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menguraikan akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun jawaban permasalahan pertama, Rekomendasi Ombudsman pada dasarnya merupakan hukum yang mengikat semata-mata terhadap para pihak yang bersangkutan. maka suatu putusan yang telah dijatuhkan harus dihormati oleh kedua belah pihak, salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Oleh karena itu, untuk menaati suatu putusan yang dalam hal ini adalah Rekomendasi Ombudsman dapat dipaksakan. Oleh karena itu Rekomendasi Ombudsman dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. kemudian jawaban untuk permasalahan kedua yaitu, akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman ialah, Ombudsman dapat menilai bahwa penyelenggara pelayanan publik tersebut dapat diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurdin, N. (2021). Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik. JATISWARA, 36(2), 205–218. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.314

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free