Abstract
Rekam medis dikelola dengan prosedur dan standar dan kebijakan dari rumah sakit. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien dijaga kerahasiannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran kerahasiaan dan proses permintaan rekam medis di Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Aveciena Medika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara kepada petugas Unit Kerja Rekam Medis sebanyak 3 orang. Hasil: pelaksanaan kerahasiaan rekam medis berupa perjanjian tidak tertulis, yaitu dengan menggunakan sumpah pada petugas perekam medis, dokter, dokter gigi pada berkas rekam medis yang disimpan. Dalam permintaan rekam medis yang berkaitan dengan aspek hukum, institusi atau lembaga dari pihak asuransi, dan kepentingan pasien, rekam medis tidak dapat dipinjam atau dibawa keluar tetapi diperbolehkan meminjam salinan copy resume dengan syarat ada surat pengantar dari pengadilan atau pihak asuransi serta membuat izin tertulis. Kesimpulan. Unit Kerja Rekam Medis belum mempunyai kebijakan kerahasiaan rekam medis secara menyeluruh dan masih dilaksanakan dalam unit-unit kecil yaitu dalam hal hak akses ruang illing. Permintaan informasi medis harus didahului dengan membuat izin tertulis yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Cite
CITATION STYLE
Rahmadiliyani, N., & Faizal, F. (2018). KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT AVECIENA MEDIKA MARTAPURA. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 6(2), 69. https://doi.org/10.33560/.v6i2.189
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.