Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perijinan pemanfaatan hutan mangrove sebagai bahan baku arang oleh masyarakat dan menganalisis hambatan implementasi kebijakan HTR di Kecamatan Batu Ampar. Penelitian menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan hutan mangrove di Batu Ampar pernah memperoleh Ijin Pemilikan Dapur dan Pengelolaan Hutan untuk bahan baku arang. Upaya legalisasi pengelolaan hutan mangrove dan usaha arang bakau oleh masyarakat telah beberapa kali dilakukan, namun sering terbentur dengan dinamika proses kebijakan yang berkembang terkait status dan fungsi kawasan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya. Hambatan implementasi kebijakan HTR pada pemanfaatan hasil hutan kayu mangrove sebagai bahan baku arang terutama disebabkan oleh: (1) kurangnya pemahaman masyarakat pengrajin terhadap isi peraturan akibat tidak adanya sosialisasi; (2) rendahnya kualitas SDM masyarakat pengrajin dan tidak adanya pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa ijin; serta (3) sebagian besar tugas dan fungsi instansi pemerintah belum dilaksanakan
CITATION STYLE
Ritabulan, R., Basuni, S., Santoso, N., & Bismark, M. (2016). HAMBATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUTAN TANAMAN RAKYAT DI BATU AMPAR, PROPINSI KALIMANTAN BARAT. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(2), 73–84. https://doi.org/10.20886/jakk.2016.13.2.73-84
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.