Ekonomi syari’ah sesungguhnya adalah ekonomi yang menggunakan hukum syariah (sebagai nilai dan instrumen) dalam praktek aktivitas perekonomiannya. Hukum ekonomi syari’ah yang dimaksudkan tersebut didasarkan pada maqa>sid al-syari>’ah yang dimaknai sebagai keadilanyang melahirkan kemaslahatan. Secara praksis, keadilantersebut mestinya bisa dikenali melalui Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index).Sayangnya, beberapa negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah (secara formal) mempunyai Indeks Pembangunan Manusia yang kurang menggembirakan dibandingkan negara yang tidak menggunakan sistem ekonomi syariah (secara formal) yang notabenenya adalah negara Barat (materialis-kapitalis). Rumusan teoritik dan praktek hukum ekonomi syariah dalam dunia perekonomian syariah tampaknya masih cenderung berkutat pada sisi formal-legal kurang menyentuh substansial-filosofis yang justru seharusnya diperjuangkan, sehingga Indeks Pembangunan Manusia yang dihasilkannya pun cenderung kurang mencerminkan kata “Syari’ah†yang sakral dan bermakna mulia itu. Fenomena tersebut merekomendasikan bahwa hukum ekonomi syar’iah sangat urgen untuk di-revitaformasi-kan. Revitaformasi menghendaki revitalisasi dan reformasiatas hukum ekonomi syariah yang berlandaskan dan berorientasikan pada keadilan dan kemaslahatan. Keadilan dan kemaslahatan yang ditampilkan secara nyata dalam rupa Indek Pembangunan Manusia menjadi barometer seberapa kuat kualitas “Syari’ah†dalam suatu agenda pembangunan ekonomi manusia berbasis hukum Islam (maqasid as-syari’ah).
CITATION STYLE
Khasanah, K. (1970). Hukum Ekonomi Syariah, Indeks Pembangunan Manusia, dan Kapitalisme Global (Revitaformasi Hukum Ekonomi Pembangunan Islam). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 319–334. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.505
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.