EFEKTIVITAS OTONOMI DAERAH DALAM MEMBANGUN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA MASYARAKAT PEDESAAN

  • Rachayu K
N/ACitations
Citations of this article
104Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Reformasi 1998 sebagai dasar pijakan untuk meninjau ulang kembali tatanan otonomi daerah baru dalam mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik), hakikatnya mereformasi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sentralistik, yaitu: (1) Amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945; (2) Reformasi birokrasi Pemerintah/ Penyelenggara Negara, dan (3) Reformasi (membangun) Sumber Daya Manusia (masyarakat pedesaan). Dalam mewujudkan good governance sehingga sesuai dengan isi sila kelima dari ideologi Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam proses pelaksaanan penyelenggaraan pemerintahan yang sentralisasi masih banyak ditemukannya berbagai macam ketimpangan sosial dalam masyarakat, karena hal ini dapat merusak atau melemahkan perekonomian di tingkat daerah atau bahkan tingkat nasional dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia pada masyarakat pedesaan. Reformasi yang bergulir harus berpijak sesuai dengan penyelenggaraan dan berkesinambungan kerjasama yang baik antara pemerintahan daerah dengan Pemerintah Pusat. Reformasi otonomi daerah dalam pelaksanaan good governance, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun1999 mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, Seiring dengan berjalannya waktu di era pemerintahan saat itu, lahirlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sebagai pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan No. 25 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada reformasi manajemen sumber daya manusia dalam mewujudkan pemberdayaan sumber daya manusia pada masyarakat pedesaan yang lebih adil, merata, dan berdaya guna untuk pembangunan daerahnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rachayu, K. (2019). EFEKTIVITAS OTONOMI DAERAH DALAM MEMBANGUN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA MASYARAKAT PEDESAAN. Sosiohumaniora, 21(1), 17. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i1.11974

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free