Pidana penjara merupakan salah satu dari berbagai jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari suatu Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Pada masa pandemi covid 19 ini beberapa program pembinaan untuk narapidana perempuan di Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIB Bengkulu untuk sementara waktu terhambat dan tidak dapat berjalan seperti biasanya untuk itu dibutuhkan upaya upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara-cara deskriptif yang menggambarkan objek melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Perlu adanya campur tangan dari seluruh pihak baik dari narapidana, Pegawai yang bertugas di bagian bimbingan kerja, pimpinan, maupun pemerintah dan juga pihak ketiga sebagai pihak eksternal yang ikut serta dalam memaksimalkan kegiatan bimbingan kerja di Lembaga pemasyarakatan.
CITATION STYLE
Gunawan, A., & Subroto, M. (2022). Pelaksanaan Program Pembinaan Bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu Pada Masa Pandemi Covid 19. JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS “SOLIDITAS” (J-SOLID), 5(1), 1. https://doi.org/10.31328/js.v5i1.2872
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.