Corporate Social Responsibility is a concept known in the business world as a form of company concern for society. Indonesia regulates CSR under the term Social and Environmental Responsibility. CSR or Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) is regulated in Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. This regulation requires every company whose activities are to manage and / or relate to natural resources. Plantation companies are companies whose business activities are to manage natural resources and have an obligation to implement TJSL. However, in implementing TJSL, there are several problems, namely the absence of regulations that clearly regulate the form of activities including TJSL and sanctions for plantation companies that do not implement TJSL which creates legal vacuum and legal uncertainty for companies, government and for the community. This research was conducted with the aim of providing legal certainty and as a guideline for all parties related to the implementation of TJSL and law enforcement. The research method used in this research is a normative juridical research type that analyzes legal issues against the prevailing norms or positive legal rules. This research was conducted using a Statute Approach and a Conceptual Approach.Keywords: Limited Liability Company; legal sanctions; Corporate Social Responsibility.Corporate Social Responsibility merupakan konsep yang dikenal dalam dunia bisnis sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Indonesia mengatur CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. TJSL diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pengaturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang kegiatannya mengelola dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perusahaan perkebunan merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola sumber daya alam memiliki kewajiban dalam melaksanakan TJSL. Namun, Perusahaan perkebunan dalam menjalankan TJSL terdapat beberapa permasalahan yaitu belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas terkait dengan bentuk kegiatan yang termasuk TJSL dan sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL yang menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, pemerintah maupun bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan TJSL dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan hukum terhadap norma atau kaidah hukum posistif yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.Kata Kunci: Perseroan Terbatas; Sanksi Hukum; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
CITATION STYLE
Hutagalung, S. P., & Butar Butar, F. (2021). Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Media Iuris, 4(2), 215. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25162
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.