Artikel ini membahas tentang posisi pendapat Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Amicus Curiae belum banyak dikenal tetapi telah dipraktikkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut. Dalam sistem peradilan di Indonesia, posisi Amicus Curiae juga tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi maupun saksi ahli, karena Amicus Curiae lebih merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya diterima dan dapat dipertimbangkan oleh para hakim.
CITATION STYLE
Ayu Pralampita, L. (2020). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 5(3). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.