Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

  • Ayu Pralampita L
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas tentang posisi pendapat Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Amicus Curiae belum banyak dikenal tetapi telah dipraktikkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut. Dalam sistem peradilan di Indonesia, posisi Amicus Curiae juga tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi maupun saksi ahli, karena Amicus Curiae lebih merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya diterima dan dapat dipertimbangkan oleh para hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu Pralampita, L. (2020). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 5(3). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free