Kopi organik dapat dikatakan sebagai tanaman organik jika pertanian kopi tersebut setidaknya menanam kopi mereka selama tiga tahun tanpa menggunakan bahan kimia sama sekali. Standar tiga tahun diperlukan agar kondisi kebun kopi benar-benar teruji bersih dari sentuhan kimiawi. Legalitas sertifikat organik juga mewajibkan durasi penanaman tiga tahun ini. Sehingga Teh Daun Kopi merupakan olahan yang bermanfaat baik dari segi ekonomi maupun segi Kesehatan. Teh daun kopi adalah sebuah teh herbal yang terbuat dari dedaunan tanaman kopi (Coffea robusta atau Coffea arabica). Setelah dibakar, dedaunan tersebut dapat dikumpulkan, kemudian diseduh atau direndam ke air panas dalam bentuk mirip teh. Tujuan kegiatan ini dilakukan adalah untuk mengenalkan pada masyarakat adanya manfaat dan nilai jual dari daun kopi, sehingga tidak hanya menjadi tumpukan sampah organik saja. Setelah kegiatan ini berlangsung dapat dilihat antusias warga pekon Suka jaya untuk melakukan pengembangan pengolahan produk teh yang berasal dari daun kopi.
CITATION STYLE
Handayani, K., Setiawan, W., Kanedi, M., Fitrhia, D., & Agustrina, R. (2023). Pengembangan Teh Dari Daun Kopi Organik Pada Desa Suka Jaya Lampung Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(5), 655–660. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1559
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.