Setiap produk peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan atau disahkan, seharus ditaati oleh masyarakat Indonesia baik secara individual maupun secara kelompok. Agar sctiap peraturan yang dikeluarkan tersebut di taati oleh masyarakat maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: peraturan yang akan dan/atau dibuat itu harus benar-benar mengakomudasi apa yang di inginkan oleh masyarakat yang beragam budaya tersebut. Akan tetapi hal-hal yang diakomodasi itupun harus yang tidak mengganggu perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Setelah dikeluarkan atau disahkan peraturan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dalam arti dipatuhi oleh masyarakat luas, harus dilengkapi dengan penegak hukum yang proporsional dan benar-benar mempunyai jiwa penegak sehingga peraturan yang dijalani dapat terlaksana secara konsekuen dan akan tercapai keadilan, baik menurut peraturan itu sendiri maupun menurut masyarakat
CITATION STYLE
Herry, M. (2008). PLURALISME BUDAYA DALAM REFORMASI HUKUM DI INDONESIA. El-HARAKAH (TERAKREDITASI), 5(1), 60. https://doi.org/10.18860/el.v5i1.5151
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.