PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BATIK PLUMPUNGAN ( STUDI KASUS DI KOTA SALATIGA)

  • Octaviany A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual atau akal seseorang, berupa; pengetahuan, seni, sastra dan teknologi dimana untuk mewujudkannya memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran. Salah satu contoh dari hasil kekayaan intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik Plumpungan. Batik ini memiliki motif yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar Prasasti Plumpungan yang merupakan bukti sejarah terjadinya Kota Salatiga. Keunikan inilah yang harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh berbagai pihak.Dilihat dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di Kota Salatiga, usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dalam pemberian Perlindungan Hukum atas batik Plumpungan tersebut.Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana prosedurnya dimulai dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan meneliti data primer yang ada di lapangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber dan jenis data, terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif mengingat data yang dikumpulkan bersifat deskriptif analitis.Eksistensi atau keberadaan bati Plumpungan di Kota Salatiga masih kurang dikenal oleh masyarakat kota Salatiga, walaupun sudah didaftarkan motif batik ini masih sangat rentan dengan praktek peniruan (plagiat), karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menghargai hasil karya intelektual orang lain. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga untuk mengembangkan usaha batik Plumpungan ini adalah masalah dana atau pemberian bantuan modal untuk pengembangan usaha. Menurut penulis untuk mengatasi masalah tersebut adalah  perlu dilakukan sosialisasi pemakaian batik Plumpungan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, BatikPermalink : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1130

Cite

CITATION STYLE

APA

Octaviany, A. (2012). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BATIK PLUMPUNGAN ( STUDI KASUS DI KOTA SALATIGA). Notarius, 1(1), 126–139. https://doi.org/10.14710/nts.v1i1.1130

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free