Peningkatan produksi gula dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan kebutuhan gula, sedangkan di Indonesia terjadi penurunan luas areal perkebunan tebu, mengakibatkan perlunya peningkatan impor, dan berujung pada polemik kebijakan impor gula rafinasi dan gula kristal putih. Sehingga pertanyaan penelitian berusaha menjawab polemik kebijakan impor gula rafinasi dan kristal putih. Menjawab pertanyaan penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menganalisa antara kebijakan dan polemik yang terjadi pada tataran aplikasi. Kebijakan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor ini secara umum terdapat motif tertentu yang dilakukan dalam impor gula, secara hakiki impor mutlak dilakukan dikarenakan produksi gula dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan gula secara nasional, namun keputusan dalam mengimpor gula terkesan tergesa-gesa yang memungkinkan terjadinya kelebihan stok.
CITATION STYLE
Arief, A., & Sofyan, S. (2021). POLEMIK KEBIJAKAN IMPOR GULA DI INDONESIA. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 227–252. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.810
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.