PENALARAN HAKIM DALAM MENCIPTAKAN HUKUM (JUDGE-MADE-LAW) ; SUATU KEGIATAN BERPIKIR ILMIAH

  • Nurjaya I
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengetahuan sebagai produk kegiatan berpikir adalah obor dan semen peradaban di mana manusia menemukan dirinya dan menghayati hidup dengan lebih sempurna. Manusia adalah satu-satunya mahluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh, karena dalam hidupnya mempunyai tujuan tertentu yang lebih tinggi dari sekedar mempertahankan kelangsungan hidupnya. Inilah yang menyebabkan manusia mengembangkan pengetahuannya dan pengetahuan ini pula yang mendorong manusia menjadi mahluk yang mempunyai sifat khas di muka bumi ini.Manusia mempunyai kemampuan untuk mengembangkan pengetahuan ini disebabkan oleh dua hal seperti berikut:pertama, manusia mempunyai bahasa yang mampu mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang menjadi latar belakang informasi itu; kedua, manusia mempunyai kemampuan untuk berpikir menurut alur kerangka berpikir tertentu yang disebut "penalaran". Dua kelebihan inilah yang memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuannya, yakni bahasa yang komunikatif dan pikiran yang mampu menalar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurjaya, I. N. (1983). PENALARAN HAKIM DALAM MENCIPTAKAN HUKUM (JUDGE-MADE-LAW) ; SUATU KEGIATAN BERPIKIR ILMIAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(4), 297. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no4.971

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free