TINDAKAN PERAWAT DALAM KEADAAN KETERBATASAN TERTENTU SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA

  • Ardina N
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanpa disadari kesehatan menjadi bagian penting yang harus di perhatikan oleh pemerintah, dengan pembagian tenaga kesehatan tak terkecuali perawat di daerah tanpa adanya tenaga medis atau tenaga kefarmasian, membuat perawat memiliki kewenangan di luar kompetensinya sebagai asuhan keperawatan, yakni dengan memberikan pengobatan. Dengan adanya tindakan memberikan pengobatan layaknya kewenangan tenaga medis, dalam keadaan keterbatasan tertentu tidak menutup kemungkinan menimbulkan suatu akibat yang merugikan pasien dan harus dipertanggungjawabkan oleh perawat. Berdasarkan latar belakang ditarik rumusan masalah mengenai pandangan menurut peraturan perundang-undangan terkait yang dilakukan perawat dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan tindakan perawat dalam keadaan keterbatasan tertentu tersebut sebagai alasan penghapus pidana. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan penghapus pidana dapat digunakan perawat lepas dari jeratan pidana jika terbukti tindakannya tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan perawat memberikan pengobatan berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardina, N. I. (2019). TINDAKAN PERAWAT DALAM KEADAAN KETERBATASAN TERTENTU SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA. Jurist-Diction, 2(1), 237. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12110

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free