Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalamIslam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agamadalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina Nabi dan menghinaIslam yang dinamakan dengan murtad dan hukum bagi orang murtad adalahhukuman mati. sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh bukharidalam kitabnya Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telahmenceritakan kepada kami Sufyaan, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah: hal inisebagaimana ditegaskan oleh Hadis sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah bersabda, barang siapa yang mengganti agamanya , makabunuhlah dia.” (HR. Al-bukhari, Abu Dawud, Al-tirmizi,dan Annasa’i).Sedangkan bentuk penodaan dalam hukum pidana di Indonesia adalahDengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan,melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agamayang dianut di Indonesia dan hukum bagi penodaan Agama dalam hukum pidanadiIndnnesia adalah dipenjara selama-lamanya lima tahun. sebagaimana yangdikatakan didalam KUHP pada Pasal 156a KUHP menyatakan “Dipidanadengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengajadi muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:(a)yang padapokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaa atau penodaan terhadap suatuagama yang dianut di Indonesia;(b)dengan maksud agar supaya orang tidakmenganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
CITATION STYLE
Adnani, A. (2017). PENODAAN AGAMA. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 60–78. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.176
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.